REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Polri yang meninggal dunia selama bertugas mengamankan pemilihan umum (pemilu) Serentak 2019, bertambah empat orang. Mabes Polri mengatakan, sampai Senin (29/4) jumlah personel yang gugur menjadi 22 orang. Angka meninggal dunia dari korps kepolisian ini menambah daftar para petugas pesta demokrasi serempak yang gugur tahun ini.
Kepala Bagian (Kabag) Divisi Humas Polri Kombes Asep Saputra, kepada wartawan menyampaikan, akhir pekan lalu, jumlah polisi yang gugur berjumlah 18 orang. “Berita duka personel Polri yang gugur bertambah (menjadi 22 orang, Red),” kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (29/4).
Asep mengatakan, dari data yang ia terima, kebanyakan penyebab meninggal, lantaran kondisi yang lelah. Tahapan pemilu yang panjang dan padat tahun ini, mewajibkan para personel kepolisian menjaga keamanan dengan cara yang ekstra.
Pemilu yang serentak, membuat pengamanan di seluruh wilayah pemilihan meningkat demi memastikan ketertiban dan keamanan selama proses pesta demokrasi. Tingginya jumlah personel yang meninggal dunia ini, lebih banyak dari Pemilu 2014 yang berjumlah sekitar delapan orang.
Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, akhir pekan lalu menyampaikan, proses panjang pemilu membuat personel kelelahan. Tetapi kecapean bukan menjadi faktor tunggal. Kondisi lelah membuat kebugaran personel menurun. Apalagi di lapangan, sejumlah personel yang meninggal dunia punya riwayat penyakit jantung. Dedi meminta para personel yang masih dalam tugas pengamanan pemilu, melakukan chek-up penuh kondisi kesehatannya.
Dedi menerangkan, para anggotanya yang gugur dalam pengamanan pemilu akan mendapatkan kenaikkan pangkat kehormatan. “Instruksi Kapolri satu pangkat lebih tinggi,” ujar dia, Ahad (28/4).
Selain kenaikan pangkat, para keluarga anggota yang gugur akan mendapatkan santunan sebagai uang berduka. Yaitu berupa pemberian gaji utuh selama setahun penuh. Tetapi Dedi tak menyebutkan berapa besaran gaji para personel yang meninggal dunia tersebut. Karena, para personel yang gugur berbeda-beda kepangkatannya.
Namun, santunan para personel kepolisian yang meninggal ini berbeda dari para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPSS) yang banyak juga meninggal dunia selama tahapan pemilu. Pada Senin (29/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan santunan kepada keluara para anggota KPPS yang meninggal dunia senilai Rp 36 juta, dan Rp 30 juta bagi anggota yang mengalami cacat permanen selama menyelenggarakan pemilu. Sampai Senin (29/4) jumlah KPSS yang meninggal dunia, mencapai 304 orang.
Dedi mengatakan, santunan kepada keluarga Polri yang meninggal, tak diatur lewat keuangan di penyelenggara pemilu. Di kepolisian, mereka yang meninggal dunia selama bertugas mendapatkan hak asuransi dari Bakti Bhayangkara. “Besarannya saya belum tahu,” kata Dedi. Mabes Polri juga merencanakan akan memberikan beasiswa bagi putra-putri para personel yang gugur selama pemilu sampai ke level sekolah tingkat menangah (SMA).