REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terdapat sejumlah ruangan di Kementrian Perdagangan yang digeledah pada Senin (29/4). Salah satu di antaranya yakni ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Beberapa ruangan yang digeledah di Kemendag yakni ruangan Mendag, ruangan Biro Hukum dan ruangan staf lainnya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/4).
Dalam penggeledahan tersebut, disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan Menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik.
Menurut Febri, dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik akan dipelajari penyidik lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Febri menerangkan, KPK perlu melakukan penggeledahan pada hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu diermati.
"Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," ucapnya.
KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.
Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85,130 dollar AS.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada tersangka penerimaan gratifikasi anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atau BSP. "Dari saya yakin betul tidak ada. Dia dari Golkar, saya dari NasDem," kata Enggartiasto di Jakarta pada Senin (29/4) sore.
Enggartiasto juga membantah tuduhan adanya kepentingan Kementerian Perdagangan dalam kasus pemberian uang Rp 2 miliar. "Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia (Bowo)? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain," kata Enggartiasto.