REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia telah memanggil perwakilan kedutaan besar (Kedubes) Vietnam di Jakarta, Senin (29/4). Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya benturan kapal TNI Angkatan Laut Indonesia, dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.
"Kemenlu sudah memanggil untuk menyampaikan protes atas penyerempetan Kapal Dinas Perikanan Vietnam terhadap KRI Tjiptadi 381 pada Sabtu (27/04)," ujar pernyataan Kemenlu Indonesia melalui twitter resmi, Senin.
Kemenlu menyatakan protes bahwa tindakan kapal Dinas Perikananan Vietnam membahayakan nyawa aparat kedua negara. Selain itu, tindakan ini pun menurut Kemenlu tidak sejalan dengan hukum internasional, dan tidak sesuai dengan semangat ASEAN.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono membenarkan terjadinya insiden benturan antara Kapal Pengawas Perikanan Vietnam dengan KRI Tjiptadi--381. Pangkoarmada I mengatakan, insiden itu terjadi di Perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB.
Laksamana Muda TNI Yudo menjelaskan kejadian itu bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di Laut Natuna Utara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979. Ia mengatakan KIA Vietnam sedang melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), dan kemudian KRI Tjiptadi-381 menangkap KIA Vietnam tersebut.