Selasa 30 Apr 2019 08:22 WIB

Digeledahnya Ruang Mendag dan Asal Uang Miliaran Rupiah

KPK sita dokumen gula dari ruang Mendag Enggartiasto Lukita.

Rep: Dian Fath Risalah, Sapto Andika Candra/ Red: Elba Damhuri
Penggeleddahan Mendag. Mobil penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Jakrta, Senin (29/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penggeleddahan Mendag. Mobil penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Jakrta, Senin (29/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perdagangan sejak Senin (29/4) pagi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai proses dari rangkaian penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang terkait jabatan, dengan tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perdagangan gula di Kementerian Perdagangan. "Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula," katanya, Senin (29/4).

KPK perlu melakukan penggeledahan pada hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu dicermati.

"Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," Febri menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung diduga berperan sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.

Dalam kasus itu, KPK juga mengungkapkan, keberadaan uang sekitar Rp 8 miliar di kantor salah satu perusahaan Bowo. Uang itu disebut untuk keperluan serangan fajar terkait pencalonannya sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Jawa Tengah.

Selepas pemeriksaan terhadap Bowo di KPK pada 9 April lalu, kuasa hukumnya menyatakan, sebagian uang itu diperoleh kliennya dari salah seorang menteri di Kabinet Kerja.

Melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh awak media di KPK, Bowo kemudian menceritakan, uang tersebut ia peroleh dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Pemeriksaan 9 April tersebut merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpus Transportasi Kimia.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan, telah menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggartiasto diduga meminta Bowo mengamankan permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan, gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan, pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan, nanti akan ada yang menghubunginya. Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo untuk mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement