REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Anggota Baznas Pusat, Mundzier Suparta mengatakan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies R Baswedan telah melakukan perubahan organisasi Bazis DKI Jakarta menjadi Baznas yang lama tertunda sampai akhir periode 2016-2018, hingga akhirnya terwujud menjelang Ramadhan ini.
“Kami mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi Bazis Provinsi DKI Jakarta menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan babak baru kepengurusan Baznas DKI Jakarta dan tuntas sudah pekerjaan Baznas (pusat) karena 34 provinsi sudah sesuai undang-undang,” kata anggota Baznas, Mundzier Suparta melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/4).
Hal sama disampaikan Sekretaris Baznas, Jaja Jaelani. Jaja menjelaskan, proses perubahan Bazis menjadi Baznas bermula 9 Januari 2019 ditandai keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Peraturan tersebut berlaku surut terhitung sejak 1 Oktober 2018.
“Semoga pimpinan Baznas DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya sukses dan amanah,” ujar Jaja.
Sementara itu, lanjut Jaja, dalam kerangka penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Bazis DKI Jakarta, ditetapkan masa transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat. Tugas Tim Transisi, antara lain memberikan saran dan masukan dalam penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada Baznas Provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan kepada gubernur. Pada masa transisi dilaksanakan Seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi DKI Jakarta sesuai prosedur.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M. Fuad Nasar yang pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris Baznas tahun 2004 – 2015 mengungkapkan perjalanan kiprah Bazis DKI menjadi saksi sejumlah peristiwa penting terkait peran negara dalam urusan pengelolaan zakat hingga terwujudnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 1999 dan perubahan undang-undang tahun 2011. Pertumbuhan kinerja dan prestasi Bazis tidak lepas dari dukungan para gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, dari satu periode ke periode yang lain.
Baznas Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat bersinergi dengan Baznas pusat, termasuk dengan Kementerian Agama. Agar mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan umat serta sukses membuktikan kinerja terbaik sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah terpercaya, modern dan akuntabel sesuai standar kepatuhan syariah dan aturan perundang-undangan.
Lebih jauh M Fuad Nasar mengingatkan bahwa capaian pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang besar mengandung konsekuensi tanggung jawab lebih besar pula. Yakni untuk menyalurkannya dalam rangka membantu menanggulangi masalah kemiskinan perkotaan, memberdayakan kelompok sosial yang rentan dan terpinggirkan dalam persaingan hidup di ibu kota serta memfasilitasi berbagai sarana/prasarana keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.
“Baznas Provinsi DKI Jakarta tidak memulai dari titik nol. Jangan dikesankan seolah ini lembaga baru. Baznas melanjutkan pengelolaan zakat yang telah dilakukan sejak lama oleh Bazis, dengan merestrukturisasi dan mentransformasi lembaga mengikuti perubahan regulasi dan menjawab kebutuhan ke depan,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf itu.