Selasa 30 Apr 2019 13:05 WIB

Baznas Apresiasi Pelantikan Pengurus Baznas DKI

Baznas DKI akan melanjutkan tugas dan fungsi Bazis DKI Jakarta.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Anggota Baznas Pusat, Mundzier Suparta mengatakan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies R Baswedan telah melakukan perubahan organisasi Bazis DKI Jakarta menjadi Baznas yang lama tertunda sampai akhir periode 2016-2018, hingga akhirnya terwujud menjelang Ramadhan ini.

“Kami mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi Bazis Provinsi DKI Jakarta menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan babak baru kepengurusan Baznas DKI Jakarta dan tuntas sudah pekerjaan Baznas (pusat) karena 34 provinsi sudah sesuai undang-undang,” kata anggota Baznas, Mundzier Suparta melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/4).

Baca Juga

Hal sama disampaikan Sekretaris Baznas, Jaja Jaelani. Jaja menjelaskan, proses perubahan Bazis menjadi Baznas bermula 9 Januari 2019 ditandai keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Peraturan tersebut berlaku surut terhitung sejak 1 Oktober 2018.

“Semoga pimpinan Baznas DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya sukses dan amanah,” ujar Jaja.