Selasa 30 Apr 2019 15:21 WIB

Polisi Selandia Baru Temukan Paket Bom di Dekat Masjid

Paket berisi alat peledak ditemukan polisi Selandia Baru di dekat Masjid Linwood.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Polisi berkumpul di luar sebuah masjid di Linwood, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3).
Foto: AP Photo/Mark Baker
Polisi berkumpul di luar sebuah masjid di Linwood, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Kepolisian Selandia Baru menangkap seorang pria dan menemukan sebuah paket berisi alat peledak di sebuah properti kosong, di Christchurch. Petugas telah berhasil menjinakkan bom yang ada di dalam paket tersebut.

Polisi menutup jalan-jalan di daerah Philipstown, sebuah kota di Pulau Selatan Selandia Baru. Tim penjinak bom, ambulans, dan pemadam kebakaran dikirim ke daerah tersebut.

Baca Juga

"Polisi telah menemukan paket berisi alat peledak dan amunisi di alamat yang kosong, di Christchurch," kata Komandan Polisi John Price dalam sebuah pernyataan, Selasa (30/4).

Satu unit paket dan bahan peledak tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Sedangkan, seorang pria berusia 33 tahun berhasil ditangkap. New Zealand Herald melaporkan, polisi mendapatkan panggilan karena ada ancaman alat peledak. Paket berisi bahan peledak tersebut ditemukan sekitar satu kilometer dari Masjid Linwood.

Sebelumnya, 50 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam serangan penembakan ketika shalat Jumat, di Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch pada 15 Maret 2019. Penembakan tersebut merupakan sejarah terburuk bagi Selandia Baru yang selama ini dikenal damai dengan tingkat kriminal sangat rendah.

Pihak berwenang Selandia Baru menangkap seorang warga negara Australia, Brenton Tarrant (28 tahun) yang merupakan pelaku penembakan dua masjid di Christchurch. Serangan penembakan di dua masjid tersebut mendorong pemerintah segera memperketat undang-undang kepemilikan senjata. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement