REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah Indonesia sudah melayangkan protes kepada Vietnam atas insiden Kapal Pengawas Perikanan Vietnam yang menghalangi KRI Tjiptadi381 saat menindak penangkap ikan ilegal di Laut Natuna, Sabtu (27/4). Menurut JK, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah memanggil perwakilan kedutaan besar (Kedubes) Vietnam di Jakarta, Senin (29/4) lalu.
"Menlu (Indonesia) sudah protes, Kita panggil dubesnya di sini, dan juga kita selesaikan secara baik," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/4).
JK menyebut persoalan Indonesia dan Vietnam terkait saling klaim batas perairan kedua negara memang bukan sekali ini terjadi. Menurut JK, itu karena saat ini perbatasan wilayah Indonesia-Vietnam saat ini masih dalam tahap perundingan.
"Batas kontinennya masih dibahas. Itulah yang terjadi Indonesia mengklaim, Vietnam mengklaim. Maka terjadi bentrok di situ," ujar JK.
Karenanya, ia menilai pembahasan perbatasan teritorial kedua negara harus segera diselesaikan agar ke depan tidak muncul lagi persoalan. Sebab, saat ini pembahasan terkait wilayah perairan terus berlarut-larut.
"Wah itu selalu lambat yang gitu-gitu. Semua pihak mempertahankan posisinya. Jadi tinggal diatur. Tapi biasanya juga setelah itu selesai," ujarnya.
Pangkoarmada I mengatakan, insiden itu terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB di Perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara. Laksamana Muda TNI Yudo menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di Laut Natuna Utara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing dan menangkap KIA Vietnam tersebut.
"Namun KIA tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam, dimana Kapal Pengawas Perikanan Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381," katanya.
Mereka, lanjut dia, memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381.
Berdasarkan lokasi penangkapan, kata Yudo, bahwa benar kejadian berada di Perairan Indonesia, sehingga tindakan penangkapan yang dilaksanakan oleh KRI TJIPTADI-381 adalah sudah benar dan sesuai prosedur.
"Namun, pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," katanya.
Menurut dia, KRI Tjiptadi-381 tidak terpancing dengan provokasi kapal Pengawas Perikanan Vietnam. KRI Tjiptadi-381 menahan diri agar tidak terjadi ketegangan antara Indonesia dan Vietnam.
"Terkait tindakan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri, untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, dimana kejadian/insiden di atas akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G)," ujar Yudo.
Akibat kejadian tersebut, kapal nelayan Vietnam bocor dan tenggelam serta sebanyak 12 ABK kapal ikan Vietnam berhasil diamankan ke KRI Tjiptadi-381.