REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Lendriati Janis. Ia ditarik ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mendapatkan pembinaan karena memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa dua anak.
"Majelis hakim PN Cibinong diberikan tindakan tersebut karena melanggar atau menyimpangi hukum acara dan tidak memberikan hak-hak anak selama persidangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Pada Senin (25/3), majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan tersebut telah mengundang perhatian, keprihatinan, dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.
Abdullah menjelaskan, dengan masuknya laporan yang masuk tersebut, pimpinan MA langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan MA.
"Atas laporan tersebut pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ, Ketua PN Cibinong," kata Abdullah.
Sanksi tersebut dijatuhkan juga kepada Lendriati karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan. Sanski itu diberikan sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Perma tentang Pengawasan dan Pembinaan. Berdasarkan Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Wakil Ketua PT Bandung No. W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019.
"MAA, CG, RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik ketua pengadilan negeri Cibinong yang baru. Sedangkan terhadap putusan bebas, upaya hukumnya adalah kasasi.