Selasa 30 Apr 2019 17:25 WIB

KPK Harap Penempatan Koruptor di Nusakambangan Tahun Ini

KPK berharap Nusakambangan akan memberikan efek jera bagi narapidana tipikor.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
Foto: dok. Humas UMM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap penempatan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dapat direalisasikan pada tahun ini. Dengan demikian, KPK berharap cara itu akan memberikan efek jera bagi narapidana tipikor. 

Agus yang sudah mengunjungi kompleks-kompleks lapas di Nusakambangan menilai, penempatan napi di pulau khusus itu dapat memberikan efek jera pada para koruptor. Penempatan di Nusakambangan diharapkan dapat membuat pengembalian aset negara lebih tinggi.

Baca Juga

Dengan ancaman Nusakambangan, koruptor diharapkan lebih memilih mengembalikan uang korupsi daripada menerima hukuman badan. "Selama ini kita kurang berhasil. Banyak yang seharusnya mengembalikan uang negara lebih memilih hukuman badan," kata Agus dalam diskusi yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Agus menginginkan agar koruptor ditempatkan di Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum (maximum security) yang ada di Nusakambangan. Nantinya, kata Agus, yang ditempatkan di Nusakambangan adalah para koruptor dengan nilai korupsi yang besar, atau yang mereka sebut sebagai big fish.

"Supaya uang dikembalikan, ditaruh ke situ, kalau sudah dikembalikan diturunkan ke maximum, lalu kalau sudah bekelakuan baik lagi ya ke medium lagi," ujar Agus.

Terkait rencana ini, Agus mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami membuka peluang direalisasikannya harapan KPK.

Menurut dia, wacana penempatan napi tipikor di Nusakambangan sedang dalam tahap pembahasan. "Dengan adanya sekarang ada keputusan untuk menempatkan koruptor di Nusakambangan, akan diserahkan sepenuhnya hasil bahasan komitmen kita ketika Sukamiskin dianggap tidak layak lagi," kata Utami. 

Kompleks Lapas di Nusakambangan sendiri terdiir dari tujuh kompleks dengan tingkat keamanan super maksimum hingga minimum. Lapas tngkat maksimum dan super maksimum saat ini banyak ditempati oleh bandar narkoba kelas kakap dan napi terorisme. 

Kendati demikian, kata Utami, saat ini Ditjenpas masih mengembangkan Lapas yang bisa saja nantinya ditempati bagi napi korupsi. "Yang dalam penyelesaian (Lapas) Karanganyar ada 711 kapasitas," kata Utami. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement