Selasa 30 Apr 2019 18:59 WIB

KPK Sita Tas dan Jam Mewah dari Penangkapan Bupati Talaud

KPK menangkap Bupati Talaud atas dugaan terjadi transaksi terkait proyek.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK, Agus Raharjo  memberikan sambutan  acara pelantikan pejabat struktural KPK  di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK, Agus Raharjo memberikan sambutan acara pelantikan pejabat struktural KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan. Barang bukti itu berupa sejumlah barang mewah. 

"Sementara alat-alat buktinya antara lain ada yang tas wanita, kemudian ada Arloji Rolex, tapi kita belum bisa mengetahui lebih konkret apa dan bagaimananya," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga

KPK menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip atas dugaan terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. "KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut termasuk unsur Kepala Daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (30/4).

Laode mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019, di Jakarta. Tim saat itu sudah menangkap empat orang pihak swasta di Jakarta.

photo
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Republika)

Ia menambahkan empat orang tersebut saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, jumlah total yang ditangkap sebanyak enam orang. 

Terkait kasus itu, Laode menjelaskan, penyidik menduga Bupati Talaud menerima gratifikasi barang-barang mewah bernilai ratusan juta rupiah. "Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Laode. 

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah dilakukan pemerikasaan pada pihak yang diamankan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement