REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan bersama timsesnya, Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019. Dalam keterangan pers pada Selasa (30/4) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
mengungkap kronologi OTT terhadap Sri Wahyumi.
Tangkap tangan terhadap Sri Wahyumi bermula saat Bernard bersama anaknya membeli sejumlah barang mewah di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Ahad (28/4) malam. Bernard dan anaknya membeli dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai sekitar Rp 463.855.000.
"Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, maka jam baru diambil pada keesokan harinya yakni Senin (29/4)," tutur Basaria di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam.
Setelah itu, terjadi komunikasi-komunikasi antara para pihak terkait untuk menyerahkan barang-barang mewah tersebut kepada Sri Wahyumi. Rencananya, barang-barang mewah tersebut akan diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun Sri Wahyumi.
Beberapa barang mewah yang akan diberikan kepada Sri, yakni handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle senilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000.
Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud dan diserahkan ke Sri Wahyumi, tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Benhur, dan sopirnya serta Bernard di sebuah hotel di Jakarta pada Senin (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB. "Tim pun langsung membawa empat orang tersebut ke Kantor KPK. Pada saat itu diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," kata Basaria.
Tim juga mengamankan anak Bernard di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa (30/4) pukul 04.00 WIB. Kemudian, pada pukul 08.55 WITA, di Manado, tim Satgas KPK mengamankan seorang Kelompok Kerja (Pokja) bernama Ariston Sasoeng dan mengamankan uang tunai sekitar Rp 50 juta. Tak berselang lama yakni pukul 11.35 WITA, tim Satgas KPK pun menangkap Sri Wahyumi di Kantor Bupati.
"Melalui jalur udara ASO (Ariston Sasoeng) dan SWM (Sri Wahyumi) diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah. Tim yang membawa SWM mendarat di bandara di Jakarta sekitar pukul 18.30 WIB dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," papar Basaria.
Basaria menambahkan, KPK juga mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati dan Benhur atau pihak lain. Seperti pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerek Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimillki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ungkap Basaria.
Beberapa barang mewah yang akan diberikan kepada Sri, yakni handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle senilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000.
Ditahan dan tetap membantah
Seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan pada Rabu (1/5) dini hari WIB. "Bupati Talaud, Sri Wahyumi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).
Selain Sri Wahyumi, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Bernard ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," ucap Febri.
Meskipun sudah mengenakan rompi tahanan KPK, Sri Wahyumi masih tetap membantah terlibat dalam praktik suap di Pemkab Talaud. Dia juga membantah menerima barang-barang mewah dari kontraktor penggarap proyek.
"Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," kata Sri Wahyumi sebelum masuk ke mobil tahanan.
Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan, calon kontraktor mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhur menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.