REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan tarif ojek daring mulai Rabu (1/5). Meski tarif naik, Chief Of Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho menegaskan asuransi tetap menjadi hal yang penting bagi perseroannya.
"Bahwa untuk pengemudi dan penumpang semuanya dilindungi oleh asuransi yang dibayarkan oleh Gojek," kata Shinto usai melakukan pertemuan di Gedung Kemenhub, Selasa (30/4).
Shinto menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan para pengemudi saat berkendara. Begitu juga bagi pengguna Gojek saat menggunakan jasa ojek daring.
Selain itu, Gojek juga memahami aturan ojek daring yang dikeluarkan pemerintah terutama dalam menaikkan biaya jasa yang disesuaikan setiap masing-masing zona. "Kami berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Shinto.
Untuk itu, Shinto menegaskan Gojek sangat menyambut baik aturan ojek daring yang diberlakukan Kemenhub. Begitu juga pengaturan tarifnya dan persoalan keselamatan pengendara dan penumpang.
Shinto mengatakan pada dasarnya Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai prioritas utama. "Kalau misalnya kita perhatikan bahkan dari beberapa waktu lalu ada fitur-fitur terkait keselamatan. Contohnya share your ride bisa tahu posisi di mana, safety button juga sudah," ungkap Shinto.
Kemenhub mulai hari ini menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pengaturan biaya jasa ojek daring. Aturan tersebut pada tahap awal ini diterapkan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar lalu setelah sepekan akan dievaluasi.
Biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.