Rabu 01 May 2019 12:38 WIB

Komnas: Hak Perempuan Pekerja Bukan Hal Istimewa

Ada perbedaan hak antara perempuan pekerja dan laki-laki pekerja.

Red: Ratna Puspita
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus mengatakan hak-hak perempuan pekerja bukan berarti meminta diistimewakan. Ia mengatakan hak tersebut merupakan hak yang melekat pada perempuan.

"Perempuan pekerja memiliki hak cuti haid dan cuti hamil bukanlah hal yang luar biasa atau mereka minta diistimewakan, melainkan memang itu hak mereka yang diatur undang-undang," kata Magdalena saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/5).

Baca Juga

Magdalena mengatakan secara fisik, fungsi, dan kodrat perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Karena itu, ada perbedaan hak antara perempuan pekerja dan laki-laki pekerja.

Untuk itu, pengusaha yang menerima perempuan bekerja di perusahaannya harus paham dengan hak-hak perempuan pekerja dan memenuhinya dengan baik. "Perusahaan harus melihat dan memiliki keinginan untuk memperbaiki pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Jangan ada ketidakpastian kesehatan dan keselamatan kerja perempuan pekerja," tuturnya.