REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mendeklarasikan pencanangan pembangunan zona integritas.
Dirjen Polpum, Soedarmo, mengatakan deklarasi ini merupakan suatu momentum penting yang memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan pemerintahaan, lebih berdaya guna dan berhasil mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan dalam negeri, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya aparatur.
Dia menjelaskan, reformasi birokrasi adalah bagaimana seorang ASN bisa memberikan pelayanan, kinerja, dan sesuatu yang baik untuk masyarakat. ASN mesti mampu reformasi dari sesuatu yang tidak baik menjadi baik yang kesemuan tentang pola sikap, pola tindak, dan pola pikir.
Soedarmo memberikan contoh, implementasi pelaksanaan upacara setiap Senin. Masih banyak kepribadian ASN yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Upacara dilaksanakan pukul 08.00, tapi kurang dari lima menit masih ada yang berlarian masuk dalam barisan.
“Seharusnya kalau sudah dipahami dan disadari, setiap ASN seharusnya 30 menit sebelum upacara sudah harus di lapangan apel," kata Soedarmo, saat Sosialisasi Internalisasi Reformasi Birokrasi Ditjen Polpum dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Demokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, di Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Pada kesempatan tersebut, Soedarmo juga menyampaikan bahwa direktoratnya telah membangun kembali laman kebanggaan Ditjen Polpum dengan pendekatan berbasis aplikasi yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
"Harapannya ke depan semua berita yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen Polpum bisa kita ikuti perkembangannya dalam genggaman kita," kata dia.