Rabu 01 May 2019 19:15 WIB

Soal Irjen Firli Dipulangkan ke Polri, Ini Kata Ketua KPK

Agus menolak menjelaskan lebih detail soal gejolak yang terjadi di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memulangkan Deputi Penindakan Irjen Firli ke Polri. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemulangan Firli ke Polri sedang dibahas di internal KPK.

"Jadi kalau itu (pengembalian Firli) sudah ada rapim," kata Agus saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga

Menurut Agus, hingga kini usulan pengembalian Firli sedang dipelajari Deputi Pengawas Internal KPK. Pihak Deputi Pengawas Internal KPK memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan pemulangan Firli tersebut "Itu diperiksa oleh Deputi Pengawas Internal kemudian KPK berikan waktu 10 hari untuk pengawas internal," terang Agus.

Namun, Agus menolak menjelaskan detail persoalan yang tengah bergejolak di internal KPK. Dia hanya menyebut petisi yang disampaikan pegawai dari bidang penyidik dan penyelidik memang perlu ditindaklanjuti. "Petisi itu harus diperiksa," ujarnya.

Penyidik dan penyilidik KPK melayangkan petisi untuk kelima pimpinan. Petisi tersebut berkaitan dengan keluhan dari pegawai KPK atas hambatan-hambatan pengusutan sebuah perkara.

Dalam petisi itu, ada lima poin yang menjadi tuntutan para pegawai KPK di bagian penindakan agar ditanggapi secara serius oleh kelima pimpinan. Petisi itu berjudul 'Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus'.

Sementara Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai, rencana pengembalian Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Polisi Firli, ke Polri dapat membuka front terhadap kepolisian. Hal tersebut juga ia nilai menandakan KPK saat ini penuh intrik dan manuver politik.

"Ini sangat tidak sehat dan terkesan pimpinan KPK kalah oleh manuver pihak tertentu di internal KPK," ujar Neta pada keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).

Ia menilai, para pimpinan KPK seakan tidak mengakar di KPK. Padahal, para pimpinan KPK dipilih dari hasil seleksi yang ketat dengan biaya negara. Dengan adanya kasus ini, ia mengatakan, terkesan KPK sudah menjadi 'kerajaan' bagi pihak tertentu. Hal tersebut ia nilai sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Neta juga beranggapan, dengan adanya surat terbuka yang beredar sebelum rencana ini, ada hal aneh yang terjadi di KPK. Seharusnya, kata dia, para pimpinan KPK menjelaskan secara transparan bagaimana kondisi KPK yang sebenarnya saat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement