REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan usaha jasa titip (jastip) akan ditertibkan karena memiliki kewajiban perpajakan. Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah juga perlu melakukan beberapa hal untuk mendukung upaya penertiban usaha jastip.
"Intinya, tugas pemerintah menjadi regulator dan fasilitator. Supaya tercipta level of playing field maka perlu pengaturan-pengaturan," kata Yustinus kepada Republika.co.id, Rabu (1/5).
Sebab, pada dasarnya menurut Yustinus selama ini sudah ada aturan barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenai pajak. Aturan tersebut seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010.
Kemenkeu mengeluarkan aturan tersebut karena dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang pesawat yang cukup signifikan. Selain itu juga peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat.
Dalam aturan tersebut menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi 500 dolar AS perorang dari 250 dolar AS per orang. Peningkatan nilai pembebasan bea masuk tersebut juga donilai cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan perkapita lebih tinggi.
Yustinus mengakui di satu sisi memang timbul dilema, seolah aturan tersebut menghambat pertumbuhan bisnis. "Tapi tugas DJBC salah satunya border inspector, mengawasi lalu lintas barang untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia aman," ungkap Yustinus.
Dia menambahkan, pungutan-pungutan seperti Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) juga selain untuk pendapatan negara juga bertujuan untuk menjaga industri atau produksi dalam negeri. Dia menilai, dengan begitu juga barang-barang dalam negeri tidak justru tertekan dan kalah saing karena lalu lintas impor yang tidak terkendali.
"Jika tak dibatasi, juga tidak adil bagi importir resmi," ujar Yustinus.
Begitupun juga menurut ekonom Institute Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai sebenarnya dari sisi penerapan pajak, jasa titip juga tetap dikenakan aturan yang sama dengan barang impor. Tapi, kata Bhima, yang perlu dirinci lagi mengenai prosedur pelaporan, pemungutan, dan pengawasan jastip barang impor.
"Itu memang segera dibentuk aturan teknis baru. Bentuknya bisa self assesment via online saat terjadi proses jual beli atau via manual dilaporkan ke petugas bea cukai di bandara kedatangan," jelas Bhima.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jastip akan ditertibkan supaya impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan. Heru menegaskan tidak boleh ke luar negeri untuk wisata namun justru berdagang membuka jastip.
Heru mengatakan, bukan berarti pemerintah melarang seseorang membuka bisnis jastip. Hanya saja, Heru menegaskan bisnis jastip wajib melalui prosedur yang benar dan DJBC akan memfasilitas para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang sesuai.