REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemerintah provinsi membuat surat edaran mengenai jadwal jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat yang mengalami perubahan selama Ramadhan 2019.
"Jadi para PNS akan mendapat jam kerja lebih pendek selama awal puasa hingga menjelang Lebaran," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu (1/5).
Dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 062//29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan jam kerja efektif PNS selama 32 jam 30 menit. Ia mengatakan rincian jadwal baru tersebut adalah pada Senin-Kamis, jam kerja PNS berlaku sejak pukul 07.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja merentang sejak pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Kemudian untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan pada Sabtu, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Menurut dia, jam kerja PNS ini berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yang ada di Jabar.
"Kami sudah membuat surat edaran baik itu kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bupati, dan wali kota untuk diinformasikan jam kerja PNS ada sedikit perubahan," ujar Iwa.
Ia mengatakan walaupun mengalami perubahan, kinerja para PNS tak boleh mengalami perubahan selama Ramadhan. Iwa bahkan meminta seluruh PNS di Jabar meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.
"Jam kerja ada perubahan. Tapi saya meminta pelayanan tetap maksimal sebagai bagian dari ibadah. Produktivitas harus sama, bahkan harus lebih meningkat," katanya.