Rabu 01 May 2019 23:47 WIB

Pelaku Penembakan di North Carolina Didakwa Pasal Pembunuhan

Polisi mendakwa pelaku penembakan di University North Carolina dengan pasal pembunuha

Rep: Lintar Satria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi mengamankan pintu masuk utama di kampus University North Carolina di Charlotte, North Carolina setelah penembakan terjadi, Selasa (30/4).
Foto: AP Photo/Jason E. Miczek
Polisi mengamankan pintu masuk utama di kampus University North Carolina di Charlotte, North Carolina setelah penembakan terjadi, Selasa (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CHARLOTTE -- Polisi mendakwa pelaku penembakan University of North Carolina (UNC) dengan pasal pembunuhan. Penembakan yang terjadi pada Rabu (1/5) itu dilakukan selama ujian akhir dan menewaskan dua orang serta melukai empat lainnya. 

Polisi di Charlotte mengatakan mereka menahan Trystan Andrew Terrell atas tuduhan pembunuhan. Ia didakwa atas dua pembunuhan dan empat percobaan pembunuhan. Tiga dari empat orang terluka dalam kondisi kritis. 

Baca Juga

Penembakan terjadi pada Rabu pagi atau Selasa (30/4) sore waktu setempat. Pelaku melakukan aksinya di hari terakhir semester ini. Polisi belum menjelaskan motif pelaku. 

Kepala polisi kampus UNC Jeff Baker mengatakan pelaku berhasil dilumpuhkan oleh dua atau tiga polisi kampus yang masuk ke dalam gedung untuk merespon panggilan darurat. Juru bicara kepolisian Charlotte-Mecklenburg Sandy D’Elousa mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.