Kamis 02 May 2019 08:17 WIB

Tarif Diatur, Pengemudi Ojol tak Khawatir Penumpang Turun

Ojek online (ojol) masih menjadi transportasi andalan yang efisien dan praktis.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek online (ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini (1/5) sudah menerapkan payung hukum ojek daring dan aturan tarif. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengahrapkan aturan tersebut dapat berpengaruh pada pendapatan pengemudi ojek daring.

"Walaupun belum sesuai aspirasi kami, namun kami menyambut baik penerapan tarif baru ojek daring. Kami harapkan bisa menaikan pendapatan para pengemudi," kata Igun kepada Republika, Rabu (1/5).

Baca Juga

Igun menilai saat aturan baru tersebut diterapkan perdana hari ini oleh semua penyedia jasa ojek daring, jumlah penumpang akan menurun. Hanya saja, Igun yakin hal tersebut tidak akan terlalu signifikan.

Sebab, dia yakin saat ini ojek daring sudah menjadi andalan transportasi yang efisien dan praktis. "Terutama efisien dari segi nilai tarif dan praktis dari segi titik antar dan jemput yang fleksibel," jelas Igun.

Selain soal tarif, dalam aturan tersebut juga mengatur menganai tarif minimal atau flagfall untuk perjalanan sampai empat kilometer. Jika pengguna melakukan perjalanan hanya dari nol sampai empat kilometer maka dikenakan tarif datar.

"Flagfall memang diperlukan untuk jarak nol sampai empat kilometer dalam satu tarif kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. Ini ada kenaikkan 20 persen dari flagfall sebelumnya," ungkap Igun.

Kemenhub mulai 1 Mei 2019 menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pengaturan biaya jasa ojek daring. Aturan tersebut pada tahap awal ini diterapkan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar lalu setelah sepekan akan dievaluasi.

Biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau //nett// yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement