REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Jaksa Turki menggelar 32 penyelidikan penyimpangan pemilihan umum yang dituduhkan partai berkuasa. Tuduhan kecurangan tersebut diajukan setelah Partai Presiden Tayyep Erdogan AKP kalah dalam pemilihan umum di Istanbul yang digelar pada 31 Maret lalu.
Dilansir dari Aljazirah, Kamis (2/5), kantor berita Turki Anadolu News melaporkan para penyidik memanggil lebih dari 100 petugas pemungutan suara untuk ditanyai sebagai tersangka. Anadolu menambahkan para penyidik fokus pada distrik Maltepe, Kadikoy dan Atasehir di Istanbul.
Para tersangka sedang diperiksa atas tuduhan pelanggaran undang-undang pemilu dan menyalahgunakan posisi mereka dalam perhitungan suara dan memasukan tanggal. Jaksa Istanbul menolak memberikan komentar tentang kasus tersebut.
AKP meminta hasil pemilihan dibatalkan dan pemungutan suara di Istanbul diulang. Sebuah langkah yang membuat pasar keuangan Turki berada diujung tombak.
Berdasarkan hasil dan perhitungan ulang pemilihan umum daerah menunjukan AKP kalah di Istanbul dan ibukota Ankara. Kekalahan itu menjadi pukulan telak bagi Erdogan.
Oposisi mereka yang lebih sekuler Republican People's Party (CHP), yang koalisinya lebih kecil memenangkan pemilihan kepala daerah di Istanbul dan Ankara, mengakhiri dominasi Partai AK yang dikuasai Erdogan.
Bulan lalu Ekrem Imamoglu yang berasal dari CHP sudah mendeklarasikan diri sebagai walikota baru Istanbul. Walaupun, pelantikannya ditunda karena Partai AK tidak mengakui hasil pemilihan umum.
Dewan Tinggi Pemilu Turki belum memutuskan gugatan Partai AK atas hasil pemilihan umum di Istanbul. Dewan pemilihan umum akan melakukan rapat pada Senin depan untuk membahas gugatan tersebut.
Sejak pemungutan suara selesai perhitungan suara di beberapa distrik dilakukan berkali-kali. Jika permintaan Partai AK untuk melakukan pemunguatan suara diulang dipenuhi maka pemungutan suara berikutnya akan dilakukan pada 2 Juni mendatang.