Kamis 02 May 2019 18:31 WIB

Pendiri Wikileaks Enggan Diekstradisi ke AS

Assange harus menghadapi persidangan di AS atas tuduhan spionase.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Julian Assange
Foto: AP Photo/Matt Dunham
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Pendiri situs Wikileaks Julian Assange mengatakan kepada pengadilan di London pada Kamis (1/5) bahwa dia enggan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Assange diketahui harus menghadapi persidangan di AS karena dituduh berkonspirasi menjebol jaringan komputer rahasia Penatagon.

Saat ditanya di Pengadilan Westminster Magistrates apakah dia setuju untuk diekstradisi ke AS, Assange mengatakan dirinya tidak ingin menyerah pada proses tersebut. Persidangan tersebut pun ditunda hingga 30 Mei mendatang.

Baca Juga

Sidang yang lebih substansial dijadwalkan diselenggarakan pada 12 Juni. Sementara, sidang ekstradisi penuh akan berlangsung beberapa bulan lagi.

Pengadilan Inggris diketahui telah menjatuhkan hukuman penjara selama 50 pekan atau setara 1 tahun lebih dua pekan kepada Assange pada Rabu (1/5). Hukuman itu diberikan karena Assange dinilai telah melanggar jaminannya dan bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London. 

Hakim Deborah Taylor mengatakan keputusan Assange bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London telah membebani pembayar pajak Inggris sebesar 16 juta poundstreling. Dia menyebut pencarian suaka yang dilakukan Assange adalah upaya sengaja untuk menunda proses peradilan. 

Assange juga harus menghadapi persidangan terpisah di AS. Dia diketahui dituding telah berkonspirasi menjebol sistem jaringan komputer rahasia Pentagon. Dalam kasus itu, Assange terancam hukuman lima tahun penjara. 

Pada 11 April lalu, Assange ditangkap kepolisian Inggris di Keduataan Besar Ekuador di London. Penangkapan dilakukan setelah suaka politik terhadap Assange dicabut oleh Pemerintah Ekuador.

Assange telah bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak Juni 2012. Ia diburu oleh kejaksaan Swedia atas berbagai kasus pelanggaran seksual yang diduga dilakukannya. Assange seharusnya diekstradisi ke Stockholm oleh otoritas berwenang Inggris sebelum memasuki kedutaan. 

Assange menolak untuk kembali ke Swedia sebab takut akan diekstradisi ke AS jika melakukannya. Sejak 2010, jaksa AS telah menyelidiki Wikileaks. 

Penyelidikan dilakukan setelah Wikileaks merilis sekitar 250 juta dokumen rahasia dari kedutaan besar AS di seluruh dunia. Informasi rahasia dan sensitif tersebut dikirim ke Wikileaks oleh Chelsea Manning, mantan analis intelijen militer AS. Akibat tindakan itu, Assange dituding melakukan aksi spionase. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement