REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, berpendapat, narapidana korupsi memang sebaiknya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi narapidana yang berkeliaran di luar sel di tengah menjalani masa hukuman.
"Tapi yah sebenarnya baik juga supaya betul-betul terisolasi total. Sehingga yang dikhawatirkan kemarin misalnya para napi bisa kelayapan dan sebagainya," ujar Wiranto saat ditemui di kantornya di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Ia menyebutkan, selama ini memang beberapa kali terjadi adanya narapidana korupsi yang melenggang di luar sel pada masa tahanannya. Kasus yang masih belum hilang dari ingatan, yakni terpidana kasus korupsi, Gayus Halomoan P Tambunan. Gayus terlihat tengah menonton pertandingan tennis di Bali. "Beberapa kali kan pernah terjadi ke Bali itu nonton tennis Gayus dan sekarang ada kasus Setya Novanto," terangnya.
Namun, ia menambahkan, penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan perlu dikoordinasikan terlebih dahulu antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Itu karena kementerian tersebut juga memiliki beberapa masalah terkait lapas.
"Tunggu koordinasi nanti dengan Kemenkumham ya yang mengurus soal Lapas. Karena beberapa lapas kan masalahnya over kapasitas. Untung ruginya bagaimana nanti," jelas dia.