Kamis 02 May 2019 20:22 WIB

Wiranto: Koruptor Sebaiknya Ditempatkan di Nusakambangan

Hal itu agar tidak ada lagi narapidana yang berkeliaran di luar sel.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menko Polhukam Wiranto
Foto: Antara/Renald Ghifari
Menko Polhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, berpendapat, narapidana korupsi memang sebaiknya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi narapidana yang berkeliaran di luar sel di tengah menjalani masa hukuman.

"Tapi yah sebenarnya baik juga supaya betul-betul terisolasi total. Sehingga yang dikhawatirkan kemarin misalnya para napi bisa kelayapan dan sebagainya," ujar Wiranto saat ditemui di kantornya di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Baca Juga

Ia menyebutkan, selama ini memang beberapa kali terjadi adanya narapidana korupsi yang melenggang di luar sel pada masa tahanannya. Kasus yang masih belum hilang dari ingatan, yakni terpidana kasus korupsi, Gayus Halomoan P Tambunan. Gayus terlihat tengah menonton pertandingan tennis di Bali. "Beberapa kali kan pernah terjadi ke Bali itu nonton tennis Gayus dan sekarang ada kasus Setya Novanto," terangnya.

Namun, ia menambahkan, penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan perlu dikoordinasikan terlebih dahulu antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Itu karena kementerian tersebut juga memiliki beberapa masalah terkait lapas.

"Tunggu koordinasi nanti dengan Kemenkumham ya yang mengurus soal Lapas. Karena beberapa lapas kan masalahnya over kapasitas. Untung ruginya bagaimana nanti," jelas dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement