Kamis 02 May 2019 22:36 WIB

KPK Dalami Aliran Uang untuk Suami Eni Saragih

Pendalaman terkait penyidikan kasus PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Temanggung M. Al Khadziq meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Temanggung M. Al Khadziq meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Direktur nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Temanggung Al Khadziq terkait aliran dana dari proyek PLTU Riau-1. Al Khadziq diduga menerima uang dari istrinya, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih yang kini menjadi terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 dan perkara gratifikasi. Uang tersebut diterima Al Khadziq untuk kepentingan kampanyenya di Pilkada Temanggung 2018.

"Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia sebagai Bupati Temanggung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Usai diperiksa, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengaku dicecar pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan untuk tersangka lainnya. "Jadi karena ada tersangka baru (Sofyan Basir) jadi kita diperiksa lagi, di BAP lagi," kata suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tersebut.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.  Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement