REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan Wakil Ketua Umum Iwan Budianto secara resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI mulai Kamis (2/5). Keputusan ini muncul setelah anggota Exco menggelar rapat di Jakarta pada Kamis (2/5).
Seperti dikutip dari laman resmi PSSI, keputusan ini sesuai pasal 40 ayat 6 Statuta PSSI, terkait situasi yang dialami ketua umum sebelumnya Joko Driyono. Pasal 40 ayat 6 itu berbunyi "Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan."
Keputusan ini menghentikan polemik kepemimpinan PSSI setelah Joko Driyono tersandung kasus hukum. Joko sebelumnya menunjuk Gusti Randa untuk menggantikan tugasnya. Dengan keputusan Exco ini, Iwan akan memegang komando.
Selain itu, PSSI juga melaporkan kepada FIFA, AFC dan AFF update situasi dari ketua umum sebelumnya, Joko Driyono.
Terkait surat FIFA, berdasarkan saran dan masukan mereka, PSSI juga harus mengisi tiga posisi Exco yang kosong sampai kongres biasa selanjutnya sesuai dengan pasal 34 ayat 7 Statuta PSSI. Perwakilan FIFA dan AFC sudah bertemu PSSI pada Kamis (11/4) lalu di Jakarta. Tiga Exco yang mengisi posisi kosong tersebut diharuskan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.