Kamis 02 May 2019 23:51 WIB

Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Sukabumi Bertambah

BPBD telah meminta warga yang rumahnya rusak berat untuk sementara mengungsi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Tanah bergerak ilustrasi
Foto: Antara
Tanah bergerak ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi menyebabkan sebanyak 73 unit rumah warga rusak berat. Jumlah ini bertambah banyak dibandingkan dengan data sebelumnya.

Sebelumya, pergerakan tanah terjadi di tiga Kampung Gunungbatu terdiri dari RT 01, 02 dan 03 di RW 09 Kedusunan Liunggunung, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Dari data terakhir menyebutkan rumah yang terdampak sebanyak 109 unit rumah yang dihuni sebanyak 110 KK dan 354 jiwa.

Baca Juga

‘’ Laporan yang kami himpun jumlah rumah rusak berat bertambah menjadi 73 unit,’’ ujar Kepala Seksi Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman kepada wartawan Kamis (2/5). Sebelumnya rumah rusak berat hanya sebanyak 12 unit namun kini bertambah karena tingkat kerusakan dari sedang meningkat menjadi berat.

Menurut Eka, rumah yang rusak berat disebakan bangunan yang retak-retak bertambah kedalamanya satu hingga dua meter. Ia menerangkan rumah lainnya mengalami kerusakan ringan dan sedang.

Eka menerangkan, BPBD telah meminta warga yang rumahnya rusak berat untuk sementara mengungsi ke tempat lain yang aman. Upaya ini untuk mencegah munculnya korban jiwa akibat pergerakan tanah.

Tokoh masyarakat Desa Kertaangsana Asep Has mengatakan, pergerakan tanah setiap harinya menyebabkan kerusakan di sejumlah rumah warga. Warga merasa khawatir dan selalu waspada menghadapi kejadian tersebut.

Sebelumnya masa status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi diperpanjang hingga 6 Mei 2019. Sebabnya penanganan bencana di daerah tersebut memerlukan waktu lebih panjang.

"Status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Nyalindung sudah ditetapkan 23 April hingga 29 April 2019,'' kata Eka.

Selanjutnya status tanggap darurat akan diperpanjang sejak 30 April sampai dengan 6 Mei 2019. Perpanjangan status ini kata Eka didasarkan pada upaya penanganan bencana agar lebih cepat dan tepat sasaran. Terlebih jumlah warga yang terdampak bencana cukup banyak. Sehingga memerlukan upaya yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement