REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong (30 tahun) yang didakwa dengan tuduhan telah membunuh kakak seayah pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam telah dibebaskan. Huong menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara Malaysia.
Huong didakwa bersama seorang perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, karena telah meracuni Kim Jong-nam. Kedua perempuan tersebut meracuni Kim Jong-nam dengan cara mengoleskan wajahnya dengan cairan VX, yang merupakan senjata kimia terlarang, di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Huong menerima hukuman penjara beberapa tahun yang dipotong karena remisi hukuman.
Dilansir Aljazirah, Jumat (3/5), setelah persidangan yang panjang, Huong mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan yakni menyebabkan Kim Jong-nam cedera. Dia menjadi satu-satunya orang yang dihukum karena kasus pembunuhan yang menjadi berita utama di dunia. Jaksa penuntut Malaysia kemudian mencabut tuduhan pembunuhan tersebut.
Huong bebas dari penjara di luar ibu kota Malaysia sekitar pukul 07.20 pagi waktu setempat. Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, kliennya akan kembali ke Vietnam pada Jumat malam.