Jumat 03 May 2019 23:15 WIB

Pengacara Sebut Eggi Bicara People Power Sebagai Anggota BPN

Pengacara meminta kepolisian tidak terburu-buru menyelidiki Eggi Sudjana.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengklaim bahwa pernyataan Eggi soal people power adalah sebagai tim advokasi hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Sehingga, dia meminta agar polisi tidak terburu-buru dalam menyelidiki kliennya.

“Iya sebagai kuasa hukum dong, dia tetap sebagai kuasa hukum, advokasi karena ada kecurangan-kecurangan,” kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5).

Baca Juga

Dan lagi terang Pitra, pernyataan Eggi perihal people power tidak memiliki muatan untuk melakukan makar. Melainkan, berkaitan dengan kecurangan-kecurangan yang mungkin saja terjadi dalam Pemilu 2019.

People power yang dimaksud sesuai konstitusi dan sesuai UU dan dia bicara jikalau kecurangan itu terjadi. (Jadi) konteksnya people power itu protes ke KPU bukan ke pemerintah,” jelas Pitra.

Serta ungkapnya, seorang advokat tidak dapat dipidana ataupun digugat saat sedang menjalankan tugasnya. Ketentuan itu bahkan ungkap Pitra, telah tertuang dalam Pasal 16 Tahun 2003 tentang UU Advokat.

“Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam Pasal 16 UU Advokat Tahun 2003,” jelasnya.

Karena itu ia melihat seolah penyidik terlalu terburu-buru dalam melakukan penyelidikan. Bahkan ungkapnya, terkesan memaksakan agar kliennya bisa dijerat dengan paska yang dilaporkan. 

“Terhadap hal ini saya menilai selaku penasehat hukim Eggi Sudjana, penyidik terlalu terburu-buru dan tekresan memaksakan kasus ini dan melanggar UU Advokat. Eggi Sudjana ini adalah Tim Advokasi BPN,” paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement