REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Satuan Narkoba Polres Gorontalo melakukan pemusnahan 6.250 liter atau 250 bungkus plastik minuman keras cap tikus dan ratusan botol lainnya di Mapolres Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat. Pada kesempatan itu juga, Satuan Narkoba memusnahkan makanan ringan yang telah kedaluwarsa.
"Minuman keras yang kami musnahkan adalah barang bukti dari razia selama bulan Februari hingga April," ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta di Gorontalo.
Menurut Leonardo, hasil sitaan tersebut merupakan jumlah terbanyak dalam jangka waktu tiga bulan razia. Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan meningkatkan razia minuman keras pada bulan Ramadhan.
"Karena bulan puasa bukanlah momen untuk orang mengonsumsi minuman keras, kami juga akan tetap melakukan razia," kata dia.
Menurutnya, minuman jenis cap tikus dominan masuk dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara. Biasanya, minuman memabukkan itu disita di daerah Kwandang, Gorontalo Utara atau di perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Utara.
"Sesuai dengan Perda yang mengatur minuman keras di Gorontalo, setelah penyitaan kemudian dimusnahkan," ujar Leonardo.