REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan. Kali ini operasi senyap dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam tangkap tangan tersebut tim mengamankan lima orang. Mereka terdiri atas seorang hakim, dua pengacara, seorang panitera muda, dan pihak swasta.
Selain mengamankan lima orang, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap hakim agar terdakwa kasus penipuan dokumen tanah bisa bebas. "Ada uang sekitar Rp 100 juta yang diamankan dalam perkara ini. Uang itu diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Feri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).
Febri menuturkan, KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Saat ini, kelima orang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur.
Rencananya, KPK akan membawa sejumlah orang yang diamankan tersebut besok pagi. Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.