Ahad 05 May 2019 11:29 WIB

ICW: 20 Hakim Terjerat Korupsi di Era Hatta Ali

Hakim PN Balikpapan bersama pihak swasta dan advokat jadi tersangka korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa tertangkapnya hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang Hakim yang terlibat praktik korupsi. 

Terbaru, pada Sabtu (4/5), satu orang hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan (4/5). Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut. 

Baca Juga

"Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, Ahad (5/4).

Padahal, regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018. Untuk itu, ia menilai, implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan.

"Kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan pengawas MA dan Komisi Yudisial," tegasnya.

Ia mengatakan penangkapan hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi  sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal. Ia menyarankan MA dan Komisi Yudisial penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, termasuk jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal. 

"Seorang Hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik," kata dia.

Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan seorang Hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat atatupun pihak yang sedang diadili. 

Sebelumnya, lanjut dia, ICW pernah memetakan tiga tahapan dalam pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Pertama, saat mendaftarkan perkara.

Pada tahapan ini terjadi permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut.

Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan.

Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para Hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak. 

"Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar kedepan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia," tuturnya.

Dengan penangkapan ini, ia juga menyoroti, tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan. Sebab, penangkapan hakim akan semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat. 

Atas kejadian ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia menilai Hatta Ali telah gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kedua, Badan Pengawas Mahkamah Agung melibatkan Komisi Yudisial serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pembenahan lingkungan pengadilan agar terbebas dari praktik korupsi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement