Ahad 05 May 2019 13:58 WIB

MA Tegaskan Serius Lakukan Pembinaan Hakim

2017/2018 MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap aparat peradilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan menegaskan MA serius melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim. Hal ini ia ungkapkan setelah ditetapkannya Hakim PN Balikpapan, Kayat oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap terkait dengan perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018.

Peristiwa tertangkapnya Hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang Hakim yang terlibat praktik korupsi.

"Dalam tahun 2017/2018  yang lalu bahkan MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela. Mahkamah Agung tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara," tegas Andi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (5/5).

Bahkan, Ketua MA dalam berbagai kesempatan selalu menekankan, MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain. 

Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, MA sebenarnya telah menerbitkan beberapa Perma dan Maklumat yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan ini.

"Di satu sisi tentu kami merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan hakim PN. Balikpapan, Kayat, tetapi di sisi lain kami merasa optimis, Insyaallah, meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah," kata dia.

Sementara Waki Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, saat ini KPK dan MA sudah menjalin kerjasama. Pertama di Badan Pengawas MA, KPK dan MA sepakat melakukan pelatihan di Badan Pengawasan MA, agar KPK bisa melalukan pengawsan terhdap hakim.

"Itu sudah berjalan dan bebrapa tahun yang lalu . Yang kedua adalah kami ngin meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi atau pun keuangan  yang ada di MA. Dan ini kerja samakan tingga pihak MA KPK dan BPKP teus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan  capainya belum banyak tapi kami pikir ini oenting untuk KPK lakukan," terang Syarief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement