Senin 06 May 2019 00:15 WIB

PAN Pertanyakan Perpanjangan Penghitungan di Kecamatan

KPU harus menjelaskan berapa persen penghitungan suara di kecamatan yang selesai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'nakal' dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara pemilu.

Tuduhan itu dilontarkan, usai KPU gagal menyelesaikan penghitungan tingkat kecamatan sesuai batas waktunya, dan membuat aturan perpanjangan tanpa batas yang jelas.

Baca Juga

"KPU ini 'nakal'. Karena dia tidak bisa kejar tanggal 4 Mei, dia terbitkan surat edaran memperpanjang. Sangat tidak adil. Jika peserta pemilu yang terlambat, pasti didiskualifikasi. Tapi jika mereka yang terlambat, tinggal menerbitkan surat edaran dan memperpanjang sendiri. Tidak ada sanksi apa pun dalam hal ini," kritik Saleh dalam pesan singkatnya, Ahad (5/5).

Menurut Saleh, KPU telah menerbitkan surat tertanggal 3 Mei 2019. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penghitungan suara tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan dalam 17 hari. Dengan begitu, PPK dapat dapat melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten kota berakhir.

"Itu surat tertanggal 3 April. Jangan-jangan ditandatangani pas waktu tengah malam setelah mereka mendapat laporan bahwa tanggal 4 tidak mungkin semua diselesaikan," kata Saleh.

Apalagi waktu penyelesaian perhitungan yang dimaksud dalam surat itu pun tidak jelas. Hanya disebutkan sebelum tahapan perhitungan di kabupaten selesai. "Kalau batasan waktu itu diterima, lalu kapan jeda waktu perhitungan untuk tingkat kabupaten atau kota?” tanya Saleh.

Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pemilu ini harus menjelaskan berapa persen dari total penghitungan suara di tingkat kecamatan yang telah selesai. Sehingga semua pihak bisa memperkirakan apakah tahapan pemilu bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal yang ada.

"Ada amanat UU yang harus dijalankan dan dilaksanakan. Ibarat janji, KPU tidak tepati janji, lalu buat janji baru. Apakah janji baru itu akan ditepati? Hanya KPU yang tahu. Kita hanya bisa menunggu dan berharap," tutup Saleh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement