REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri), hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan.
"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono, sidang perdana Senin, 6 Mei 2019," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Ahad (5/5) malam.
Sidang perdana mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, pukul 13.00 WIB. Guntur menyebut, ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri adalah Kartim Haeruddin.
"Hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," ucapnya.