REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait situng KPU dan penyelenggaraan quick count. Bawaslu dijadwalkan menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan hari ini.
"Tunggu aja Senin, Insyaallah Senin kalau nggak salah siang," kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).
Sebelumnya Abhan menjelaskan, dalam sidang itu nantinya akan diputuskan laporan itu. Keputusannya bisa dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan.
Abhan menegaskan, Bawaslu secara terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon. "Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.
Anggota BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengaku yakin bahwa laporan pihaknya akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun bukan saja ditindaklanjuti, BPN juga berharap agar Bawaslu bisa memenuhi seluruh tuntutan pihaknya.
"Harapan BPN tentunya seluruh tuntutan kami dipenuhi oleh Bawaslu dan rekomendasinya tentu kami harapkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam ketentuan UU Pemilu kita," kata Ferdinand dalam pesan tertulis yang diterima Republika pada Ahad (5/5).
Politikus Partai Demokrat itu juga berharap dari banyaknya laporan yang diserahkan kepada Bawaslu agar dapat diproses semua tanpa kecuali. Karena dalam laporan-laporan tersebut, BPN juga telah menyertakan bukti-bukti atas dugaan-dugaan adanya kecurangan yang dilakukan KPU yang merugikan Prabowo-Sandi.
"Dan seluruh kecurangan yang kami laporkan diproses oleh bawaslu tanpa terkecuali," ungkapnya.