REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Romahurmuzy, Maqdir Ismail mengaku siap melakukan sidang praperadilan atas kasus dugaan suap yang menjerat kliennya. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat kembali tidak hadir, Maqdir menyatakan akan langsung meminta putusan kepada Hakim persidangan.
“(Kalau KPK tidak hadir) kita akan langsung minta putusan saja,” ungkap Maqdir kepada Republika.co.id. dalam pesan teks, Senin (6/5).
Maqdir sendiri mengaku yakin dan optimistis bahwa pihaknya akan memenangkan praperadilan tersebut. “Insyaallah (menang),” kata dia.
Maqdir menambahkan, seharusnya tidak ada alasan bagi komisi anti rasuah tersebut untuk kembali menunda persidangan. Kendati demikian Maqdir sendiri mengaku belum mendapatkan kabar apakah tim hukum KPK akan penuhi gugatan praperadilan atau tidak hari ini. “Saya belum dapat kabar (KPK datang atau tidak), mestinya tidak ada alasan untuk tidak hadir,” ujar dia.
Saat ditanyakan mengenai poin-poin apa saja yang diajukan Romi pada sidang praperadilannya ini. Maqdir mengaku belum bisa membukanya kepada awak media sebelum dimulainya persidangan. “Permohonan nanti saja kita bacakan (dalam persidangan),” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya kali ini akan hadir. Tim hukum KPK siap menghadapi sidang gugatan yang diajukan oleh eks ketua PPP itu. “Insyaallah hadir. (Pertanyaanya) entar langsung dengan tim yang di sana ya,” kata Febri dalam pesan singkat.
Sebelumnya, melalui majelis hakim sidang praperadilan, Agus Widodo menyatakan, KPK membutuhkan waktu tiga minggu untuk mengumpulkan berkas dan bukti-bukti. Namun Maqdir menolak permintaan KPK tersebut, dan meminta agar sidang praperadilan dapat digelar pada Senin 6 Mei 2019.
Romi merupakan eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Romi terciduk KPK dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Romi juga diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 itu. Uang tersebut diduga untuk memuluskan jalan Muafaq dan Haris Hasanuddin lolos dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
M Muafaq merupakan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik sedangkan Haris Hasanudin merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK.
Dalam kasus ini KPK juga turut menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Syarifudin. KPK mendapatkan uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja Menag tersebut.