Selasa 07 May 2019 05:16 WIB

Julian Assange Wikileaks Dipenjara

Julian Assange dihukum penjara 50 pekan oleh pengadilan Inggris.

Red: Nur Aini
Foto: Republika
Julian Assange dipenjara

REPUBLIKA.CO.ID, Pendiri situs Wikileaks Julian Assange dihukum penjara 50 pekan atau setara 1 tahun lebih dua pekan oleh pengadilan Inggris. Assange dinilai melanggar jaminannya dan bersembunyi di kedutaan besar Ekuador di London.

Kronologi Hukuman Julian Assange

2010: Jaksa AS menyelidiki Wikileaks. Assange dituding berkonspirasi menjebol sistem jaringan komputer rahasia Pentagon setelah Wikileaks merilis 250 juta dokumen rahasia dari kedutaan besar AS di seluruh dunia. Assange dicurigai melakukan kegiatan spionase.

2012: Pada Juni, Assange bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London. Ia diburu kejaksaan Swedia atas berbagai kasus pelanggaran seksual yang diduga dilakukannya. 

2019: Pada 11 April, Assange ditangkap polisi Inggris di Kedutaan Besar Ekuador di London karena suaka politiknya dicabut oleh Pemerintah Ekuador. Pada 1 Mei 2019, Assange dijatuhi hukuman penjara 50 pekan oleh pengadilan Inggris.

Sumber: AP

Pengolah: Kamran Dikarma/Nur Aini

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement