Senin 06 May 2019 11:52 WIB

KPK Kembali Panggil Staf Khusus Menag

Gugus Joko Waskito diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Romahurmuziy

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Waskito selaku staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Selain Gugus, KPK turut memanggil Anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Noer juga adalah sebagai ketua DPW PPP Jawa Timur.

Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sekitar 68 orang saksi yang sudah diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement