Senin 06 May 2019 11:58 WIB

Ribuan Benih Lobster Selundupan Diamankan dari Pesisir Garut

Petugas mengamankan 39.211 benih lobster jenis mutiara dan pasir

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Lanal Bandung dan Pos TNI AL Pangandaran berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster di pesisir Selatan Garut, Pantai Santolo, Ahad (5/5).
Foto: Republika/M. Fauzi Ridwan
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Lanal Bandung dan Pos TNI AL Pangandaran berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster di pesisir Selatan Garut, Pantai Santolo, Ahad (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Lanal Bandung dan Pos TNI AL Pangandaran berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster di pesisir Selatan Garut, Pantai Santolo, Ahad (5/5). Sebanyak 39.211 benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dari tersangka berinisial SF.

Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief mengungkapkan tersangka hendak menjual barang tersebut ke pengepul yang berada di Sukabumi. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan aksi tersebut dengan pengamatan kurang lebih selama tiga hari.

"Barang bukti yang diamankan 112 kantong plastik benih lobster yang dikemas dalam dua karton dan dua kantong plastik warna hitam. Total 39.211 ekor dengan berat rata-rata 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 sentimeter," ujarnya di kantor BKIPM Bandung, Cimahi, Senin (6/5).

Nilai kerugian yang didapatkan dari total lobster tersebut, ia mengungkapkan sebanyak Rp 5 miliar lebih. Pihaknya mengamankan SF dan telah ditahan di kantor BKIPM. Sementara barang bukti akan dilepasliarkan pada Selasa (7/5) di perairan pesisir Selatan Jawa.

Tersangka dijerat undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 88. Ancaman hukuman adalah penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Dirinya menambahkan populasi lobster cenderung menurun.

"Sebetulnya, di laut sumberdaya mulai meningkat dengan bukti Indonesia eksportir tuna terbesar di dunia. Tapi ada iming iming dari Vietnam, nelayan di pesisir Indonesia menangkap bibit lobster. Jadi mereka memilih menangkap itu," katanya.

Menurut Dedy, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada nelayan terkait larangan menangkap lobster dan memberikan alternatif usaha. Sebab jika benih lobster terus diambil maka lobster tidak akan berkembang.

"Ini kegiatan kartel, kita berupaya memotong jaringan di atasnya. Ini tangkapan ke-10 selama dua tahun dan menyelamatkan aset senilai Rp 60 miliar," katanya.

Selain kerugian materil, Danlanal Bandung Kolonel Laut (p) Sunar Solehuddin mengatakan penyelundupan benih lobster berpotensi menghancurkan ekosistem lobster. Ia mengatakan SF adalah kurir yang hendak mengantarkan benih ke Sukabumi.

"Kita dapat informasi di Pantai Santolo, ada pengepul yang akan memindahkan baby lobster ke tempat tertentu. Kita terus melakukan penangkapan dan menahan (SF). Perannya kurir," katanya.

Sunar mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus penyelundupan tersebut. Menurutnya benih lobster umumnyab dijual ke Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement