Senin 06 May 2019 13:51 WIB

Brunei Darussalam Tunda Hukuman Mati untuk Homoseksual

Sultan Brunei Darussalam memperpanjang moratorium hukuman mati untuk LGBT.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Sultan Brunei akan memberlakukan hukum anti-LGBT yang mengerikan di negara itu.
Foto: ABC News/Jarrod Fankhauser
Sultan Brunei akan memberlakukan hukum anti-LGBT yang mengerikan di negara itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukuman mati untuk undang-undang terkait larangan hubungan homoseksual pada Ahad (5/5). Ia berusaha untuk meredam reaksi global yang dipimpin oleh selebriti seperti George Clooney dan Elton John.

"Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan persepsi salah terkait dengan implementasi Tata Tertib Hukum Syariah (SPCO). Namun, kami percaya bahwa sekali ini telah dibersihkan, pahala hukum akan jelas," kata sultan dalam pidato menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan, Ahad (5/5).

Baca Juga

"Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktikkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," kata Hassanal Bolkiah.

Peraturan terkait hukum Islam atau syariah pada 3 April lalu memicu protes dari beragam kalangan. Negara tersebut akan menghukum pelaku sodomi, perzinaan, dan pemerkosaan dengan kematian, termasuk dengan melempari batu.

Brunei telah secara konsisten mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan undang-undang. Unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu. Namun, Sultan mengatakan hukuman mati tidak akan dikenakan dalam penerapan SPCO.

Beberapa kejahatan sudah diperintahkan mendapatkan hukuman mati di Brunei. Ini termasuk pembunuhan berencana dan perdagangan narkoba, akan tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak 1957.

Di samping itu, pengumuman tersebut juga mendapat tanggapan beragam dari para kritikus. "Melangkah ke arah yang benar, tetapi jelas tidak cukup," cicit Mantan menteri kabinet Jerman, Renate Kunast.

Kolumnis untuk Gay Times Magazine, Tom Knight, menggambarkannya sebagai berita fantastis, tetapi mendesak agar tetap berhati-hati. "Kekuatan aktivisme dapat membantu menciptakan perubahan, tetapi pertarungan belum berakhir. Undang-undang ini perlu dicabut, bukan hanya tidak dipaksakan," cicit Knight.

Hassanal Bolkiah sering menghadapi kritik dari aktivis terkait pemerintahannya. Akan tetapi tidak lazim baginya untuk merespons kritik yang disampaikan.

Kantor sultan merilis terjemahan bahasa Inggris resmi untuk pidatonya. "Baik hukum umum dan hukum Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan harmoni negara," katanya.

"Mereka juga sangat penting dalam melindungi moralitas dan kesusilaan negara serta privasi individu," sebut kantor Sultan.

Implementasi undang-undang tersebut dikecam oleh PBB dan mendorong para selebritas serta kelompok hak asasi untuk memboikot hotel-hotel milik sultan termasuk Dorchester di London dan Hotel Beverley Hills di Los Angeles.

Beberapa perusahaan multinasional sejak itu melarang staf menggunakan hotel sultan. Sementara, beberapa perusahaan perjalanan berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement