REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5) pukul 14.30 WIB. Joko akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan.
Datang dengan setelan batik abu-abu panjang, pria yang biasa dipanggil Jokdri itu langsung di bawa ke ruang tunggu tahanan karena kamar sidang masih penuh.
Jokdri yang kini berstatus sebagai tersangka sama sekali tidak memberikan komentar apa pun sejak ia turun dari mobil dan memasuki ruang tunggu.
Sebelumnya, Jokdri diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan. Hal tersebut diduga dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan, 1 Februari 2019 lalu.
Dua pekan kemudian, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.
Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.