Senin 06 May 2019 16:37 WIB

Rapat Pleno Usai, Bawaslu Masih Telusuri 9 Pelanggaran

Dua kasus terkait keterlibatan KPPS, sedangkan tujuh laporan dugaan politik uang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya berkomitmen terus menelusuri dugaan pelanggaran pemilu meski proses rekapitulasi suara yang dilalukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah usai. Saat ini ada sembilan kasus yang masih ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan, sebanyak dua kasus merupakan temuan Bawaslu terkait indikasi keterlibatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sementara, ada tujuh laporan dugaan politik uang.

Baca Juga

"Diduga politik uang terdapat di dua partai. Kasus itu terjadi di Kecamatan Tamansari, Tawang, dan Cibeureum," kata dia, Senin (6/5).

Menurut dia, jika dugaan politik uang itu terbukti dan inkrah pada putusan pengadilan, hal itu akan menjadi dasar KPU tidak menetapkan calon bersangkutan. Namun, jika calon yang bersangkutan telah ditetapkan sebelum proses inkrah maka akan diganti calon dari partai itu juga atau pergantian antarwaktu (PAW).

Menurut dia, tujuh kasus dugaan politik uang saat ini sudah dalam tahap klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan, proses itu akan berlangsung selama 14 hari untuk menentukan lanjut atau tidaknya penyeledikan pada kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal Muttaqin mengatakan, hasil rapat pleno di tingkat kabupaten/kota akan diserahkan ke KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan secara berjenjang akan dilakukan di tingkat nasional.

"Apabila secara nasional sudah selesai rekapitulasi, tahapan selanjutnya kita akan rapat pleno lagi untuk penetapan perolehan kursi dari masing-masing parpol dan calon terpilih. Kita akan gelar pleno setelah dipastikan tidak ada sengketa PHPU di MK," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement