REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Selama bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan/karaoke dan sejenisnya di Kabupaten Indramayu harus tutup. Masyarakat pun diajak untuk meningkatkan amaliah di bulan suci ini.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Supendi dalam Surat Edaran Nomor 451/1192/Kesra. Dalam surat itu, bupati meminta agar para pengelola tempat hiburan/karaoke mematuhi kebijakan tersebut. "Saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa. Jangan sampai terganggu dengan aktivitas tempat hiburan," kata Supendi, Senin (6/5).
Sementara itu, bagi pengelola warung makan, diminta untuk menghormati yang berpuasa dengan membuka warungnya pada saat menjelang berbuka puasa. Sedangkan, bagi umat beragama lain, diharapkan dapat menghormati kaum Muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum di sembarang tempat.
"Kami juga melarang warga untuk menyalakan petasan dan sejenisnya karena dapat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah puasa," ujar Supendi.
Supendi menambahkan, bulan Ramadhan merupakan bulan yang memiliki banyak sekali keutamaan. Karena itu, dia mengimbau agar seluruh umat Islam dapat terus meningkatkan amaliyah. Di antaranya dengan memperbanyak membaca Alquran, memakmurkan masjid, mushala, mendatangi majelis taklim, dan memperbanyak infak sedekah, serta senantiasa membasahi mulut dengan berzikir dan mengagungkan asma Allah SWT.
"Mari kita siapkan diri untuk mengisi bulan penuh ampunan dan berkah ini dengan membersihkan hati, pikiran, ucapan juga tindakan dari segala keburukan dan kemaksiatan demi meraih magfirah, ampunan, barokah, serta rahmat Allah SWT," tukas Supendi.
Dalam surat edaran tersebut, Supendi juga mengimbau agar setiap instansi, SKPD, BUMN, BUMD, camat, perguruan tinggi, sekolahan, pondok pesantren, ormas, DKM, dan majelis taklim untuk membuat spanduk. Adapun isinya berupa ajakan untuk berbuat kebaikan serta meningkatkan amaliah di bulan Ramadhan.