REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terbuka terkait penangan temuan ribuan formulir C1 yang diamankan di Menteng, Jakarta Pusat. Ribuan formulir C1 itu ditemukan pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.30 WIB di dua buah kotak yang berada dalam sebuah mobil.
"Jadi saya minta penemuan C1 itu diproses dan dibuka secara transparan ke publik oleh Bawaslu," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Senin (6/5).
Karding meminta aparat berwenang untuk segera memproses secara hukum jika ada pelanggaran atau dugaan-dugaan manipulasi formulir. Dia menegaskan, agar kasus tersebut tidak dibiarkan sehigga isu yang berkembang tidak menjadi bola liar yang bisa merugikan banyak pihak.
"Jadi saran saya supaya Bawaslu atau yang menemukan itu segera memproses secara UU dan aturan yang ada. Kalau itu dianggap menguntungkan 02, ya diproses saja kalau ada bukti dijatuhkan sanksi kepada 02," katanya.
Karding menegaskan, bentuk dari demokrasi adalah kejujuran dan objektivitas. Demokrasi, Karding melanjutkan, juga berbentuk data dengan syarat mutlaknya adalah hukum.
"Penemuan C1 yang diduga bagian dari manipulasi pemilu atau bentuk-bentuk kecurangan dilakukan oleh 02 itu bentuk dari apa yang kami sebut, maling teriak maling," katanya.
Sebelumnya, penemuan tersebut terjadi saat Polres Jakarta Pusat menggelar operasi lalu lintas dan menemukan dua kotak tersebut dalam sebuah mobil. Bawaslu mengaku telah menyerahkan temuan dua kotak berisi formulir C1 di Menteng kepada pihak kepolisian. Mereka berpendapat, kepolisian akan menyelidiki apakah ada dugaan pemalsuan atau tidak.
Bawaslu juga menyebutkan, ada 2.006 formulir C1 di kotak pertama dan 1.761 formulir C1 di kotak kedua. Bawaslu juga mengatakan jika mengatakan formulir itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali.