Senin 06 May 2019 18:27 WIB

Evaluasi Tarif Ojek Daring, Kemenhub Buka Opsi Perubahan

Jika diketahui tarif baru memberatkan konsumen, Kemenhub koreksi tarif ojek daring.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ratna Puspita
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif ojek daring berdasarkan kajian dari tim independen. Dari hasil tersebut, Kementerian Perhubungan akan membuka opsi pemangkasan tarif ojek daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, apabila dari hasil survei diketahui ketetapan tarif yang diterapkan memberatkan konsumen, Kementerian Perhubungan akan melakukan koreksi. Penerapan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 yang diturunkan melalui Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 mengenai penerapan tarif ojek daring yang terbagi ke tiga zona.

Baca Juga

“Jadi, kami harapkan, tanggal 17 atau 18 Mei hasil surveinya sudah terlihat,” kata Budi kepada wartawan, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).

Terkait Gojek yang tidak mematuhi kedua beleid tersebut beberapa waktu lalu, Kemenhub mengaku sudah memanggil pihak aplikator tersebut dan menggelar komunikasi. Berdasarkan hasil pertemuan dan komunikasi, kata dia, Kemenhub tidak menjatuhi sanksi kepada Gojek, melainkan hanya memberikan peringatan.

Kendati demikian, dia menegaskan, semua aplikator wajib mematuhi seluruh aturan yang sudah ditetapkan hingga hasil evaluasi melalui kajian independen diselesaikan dan menghasilkan poin kesepakatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement