Senin 06 May 2019 18:54 WIB

KPK Belum Perdengarkan Rekaman Soal Fee ke Sofyan

Pada hari ini, Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa KPK sebagai tersangka.

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK belum memperdengarkan rekaman pembicaraan antara mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir. Hari ini, Sofyan untuk kali pertama diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini belum ada pertanyaan-pertanyaan yang mengenai hal itu, artinya begini, Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal apa pun itu, tetapi dari keterangan-keterangan di pengadilan pun saya tidak melihat itu. Saya masih mencoba mengonfirmasi alat bukti apa yang dipakai," kata pengacara Sofyan Basir, Susilo Aribowo di gedung KPK Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga

Menurut Susilo, sebagai Dirut PT PLN, Sofyan tidak bisa menghindari pertemuan-pertemuan dengan mitra kerjanya. "Pertemuan-pertemuan itu memang ada, tidak bisa kita hindari, pertemuan 9-10 kali ada, tapi substansi pertemuan itu apa? Tidak ada yang berkaitan dengan pembahasan fee itu tidak ada. Tetap Pak Sofyan bicara PLN, tidak bicara mengenai fee," tambah Susilo.

Dalam sidang untuk Eni Maulani Saragih pada 18 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo terkait dengan fee yang akan diperoleh Sofyan bila dapat meloloskan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Percakapan tersebut adalah sebagai berikut:

Eni: SB bilang ''bu Eni dapatnya harus yang the best ya, karena di sini bu Eni yg fight'' saya bilang aman.. yg fight kita bertigalah.. pak SB juga fight, Pak Kotjo.

Kotjo: Hahaha iya ibu, kita semua

Eni: SB sangat mengerti itung-itungan, besok-besok katanya jangan di-print print, langsung saja, biar cepat, gak bolak-balik hahaha.

Kotjo: Besok-besok lebih cepat karena sudah tahu maunya PLN.

Eni: Thema baru harus langsung saja biar cepat.

Kotjo: Beres

.

Eni: SB bilang anak-anak saya diperhatikan juga ya biar mereka happy

Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Sofyan diduga membantu mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement