Selasa 07 May 2019 06:15 WIB

Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Sumbang Inflasi 30 Persen

Bisnis ojol tak hanya berdampak terhadap sektor transportasi tetapi juga UMKM.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Tarif baru ojek online
Foto: republika
Tarif baru ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal menyatakan, apabila kenaikan tarif ojek online (ojol) tidak segera direspons cepat oleh pemerintah, hal tersbut dapat berkontribusi terhadap terjadinya inflasi. Diperkirakan, inflasi perekonomian akibat tarif ojol mencapai 20-30 persen secara nasional.

Menurut Fithra, keterkaitan bisnis aplikasi ojol bukan hanya berdampak terhadap sektor transportasi tapi juga berdampak pada aspek bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), restoran, jalan raya, jasa, perusahaan, hingga financial technology (fintech).

Baca Juga

“Maka, pemerintah perlu menanggapi ini dengan serius. Karena bila terjadi kontraksi terus-menerus, ini akan berbahaya,” kata Fithra kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/5).

Dia menjelaskan, pemerintah perlu memahami aspek bisnis ojol tersebut secara natural yang terdiri dari lintassektor. Menurutnya, apabila sumber-sumber ekonomi yang tercakup dalam sektor ojol dijabarkan, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional cukup besar.

Berdasarkan kebijakan peraturan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 disebutkan, tarif atau biaya jasa yang tertera pada peraturan tersebut merupakan tarif bersih yang akan diterima oleh pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan menjadi lebih mahal mengingat terdapat tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.

“Kalau sumber-sumber perekonomian ini dipreteli dan terus mengalami kontraksi, bisa jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa nggak sampai lima persen,” kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement