REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Memacu kendaraan pribadi di jalan bebas hambatan berbayar (jalan tol) memang relatif lebih nyaman. Setidaknya, risiko terjebak kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan selama perjalanan bisa diminimalkan.
Kendati lebih lancar, para pengguna jalan tol diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Khususnya terkait ketentuan batas kecepatan berkendara di ruas jalan tol.
"Ini demi berkendara yang berkeselamatan di jalan tol," kata Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), Ari Wibowo, yang dikonfirmasi Selasa (7/5). Ia mencontohkan, jalan tol ruas Solo-Surabaya, mulai segmen Solo-Ngawi hingga segmen Ngawi-Kertosono, memiliki karakteristik medan datar dan jalur lurus yang dominan.
Kondisi jalur tol seperti ini cenderung menggoda para pengendara untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, melebihi batas kecepatan yang dipersyaratkan. Khusus di segmen Solo-Ngawi yang dikelola PT JSN, beberapa kasus kecelakaan yang terjadi jamak dipicu oleh pelanggaran batas kecepatan berkendara, seperti tabrak belakang.
"Karena untuk jenis kendaraan tertentu seperti truk kecepatannya relatif rendah, sementara kendaraan yang melaju kencang dan tidak mewaspadai kendaraan yang ada di depannya, sering mengalami tabrak belakang," katanya.
Kasus terakhir yang terjadi tabrak belakang akibat bus dengan kecepatan tinggi tidak mewaspadai kendaraan yang ada di depannya, saat akan mendahului kendaraan lain. Pengemudi bus yang mencoba mendahului kendaraan lain, tidak waspada jika di depannya masih ada kendaraan lain yang melaju dalam kecepatan lebih lambat.
"Kebetulan truk tersebut lampu belakangnya cukup redup, hingga pengemudi bus tersebut tidak melihat hingga akhirnya terjadi tabrak belakang," lanjutnya.
Selain itu, jelas Ari, pada saat kondisi hujan pelanggaran batas kecepatan ini juga bisa memicu kendaraan selip hingga akhirnya terjadi kecelakaan di ruas jalan tol. Untuk itu, ia sangat mengimbau agar para pengendara benar-benar mematuhi ketentuan batas kecepatan di jalan tol. Apalagi di beberapa titik sudah terpasang rambu-rambu batas kecepatan yang dianjurkan.
Misalnya kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam atau batas kecepatan minimal 80 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.
Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan terhadap batas kecepatan berkendara menjadi sangat penting saat berkendara di ruas tol, di segmen Solo-Ngawi tersebut.
"Makanya kami sangat mengimbau agar para pengemudi bisa menjaga kecepatan kendaraannya demi berkendara yang berkeselamatan dalam ruas tol," katanya.