REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyiapkan tenaga psikolog untuk mendampingi anak korban kekerasan seksual. Kepala Dinas P3APPKB Sultra Andi Tendri Rawe Silondae mengatakan selain tenaga psikolog juga disiapkan penasehat hukum untuk mengikuti perkembangan proses hukum pelaku.
"Psikolog bertugas memulihkan rasa trauma korban sehingga pada waktu tertentu dapat beraktivitas normal dan bergaul seperti biasa," kata Andi Tendri, Selasa (7/5).
Selain pendampingan rasa trauma bagi korban, juga diperlukan sesi tukar pikiran dengan keluarga korban, khususnya orang tua. "Orang tua ikut memikul beban mental akibat perlakuan tidak wajar terhadap anak sehingga memerlukan asupan pemikiran yang positif dari orang-orang dekat," katanya.
Selain orang tua korban, teman-teman dekat korban dapat berperan mendekati korban untuk mengajaknya kembali bermain atau masuk sekolah. "Pemulihan rasa trauma korban membutuhkan waktu yang relatif panjang. Orang tua dan para pihak yang melakukan pendampingan harus sabar," ujarnya.
Ia menambahkan penanganan korban kekerasan anak dilakukan secara bersama-sama atau bergerak bersama antara Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sultra dan Kota Kendari. Data P3APPKB Sultra menyebutkan tujuh orang korban kekerasan anak yang diduga dilakukan AP sedang dalam proses penyidikan Polres Kendari untuk diajukan ke pengadilan pidana umum.