Selasa 07 May 2019 12:45 WIB

Bupati Solok Selatan Mundur dari Kursi Ketua Gerindra

Bupati Solok Selatan Murni Zakaria telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bupati Kabupaten Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Solok Selatan. Muzni mundur karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya. Sudah mundur dan sudah kita usulkan ke Jakarta," kata Ketua Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit, Selasa (7/5).

Baca Juga

Nasrul belum mau menbocorkan nama sosok pengganti sementara Muzni di kursi Gerindra Solok Selatan. Tapi yang pasti, kata dia, posisi Ketua DPD Gerindra Sulsel akan diisi oleh orang dari DPD Gerindra Pronvinsi.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK akhir pekan kemarin, Sabtu (28/4). Penetapan tersangka menyusul digeledahnya rumah Muzni oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Muzni di Kota Padang pada Kamis (25/4). Penggeledahan dilakukan tim lembaga antirasuah sejak pagi hingga siang hari.

Sejumlah dokumen terkait proyek disita penyidik dari rumah tersebut. Dokumen-dokumen yang disita itu diduga berkaitan dengan praktik rasuah yang membelit Muzni.

Muzni sendiri pernah dua kali dimintai keterangan oleh KPK pada 27 Januari 2019 dan 11 Februari 2019. Saat itu, Muzni mengaku dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU Solok Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement