Selasa 07 May 2019 17:33 WIB

KSP: Tim Hukum Nasional tidak Halangi Kebebasan Demokrasi

KSP sebut tim sebagai instrumen menkopolhukam untuk mengetahui isu di masyarakat

Bersama Majukan Bangsa. Kepala Staff Presiden Moeldoko menghadiri malam penganugerahan Tokoh Perubahan 2018 di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Bersama Majukan Bangsa. Kepala Staff Presiden Moeldoko menghadiri malam penganugerahan Tokoh Perubahan 2018 di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Tim Hukum Nasional yang hendak dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merupakan badan internal. Karena itu, ia menegaskan, tim tidak menghalangi kebebasan berdemokrasi. 

"Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai sebuah instrumennya Menkopolhukam untuk melihat, mendengarkan, membaca berbagai isu yang tengah berkembang di masyarakat," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Selasa (7/5).

Baca Juga

Menurut dia, sejumlah hal yang berpotensi disoroti yakni hasutan-hasutan anarkis maupun ajakan-ajakan untuk bertindak makar. Moeldoko menjelaskan tim itu dapat terdiri dari berbagai ahli hukum tata negara serta akademisi yang akan memberikan masukan kepada Menko Polhukam Wiranto.

Mantan panglima TNI itu menambahkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang kuat, perlu diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat. "Jangan memberikan ruang demokrasi pada satu sisi, tapi pada sisi yang lain ruang kebebasan yang lain terganggu," ujar Moeldoko.

Dia menjelaskan payung hukum pendirian Tim Hukum Nasional dapat berupa SK Menteri.

Sebelumnya pada Senin (6/4), Wiranto telah menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta. Setelah rapat tersebut, Menko Polhukam menjelaskan akan membentuk Tim Hukum Nasional bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement